Sumber gambar AI
Pemilihan pimpinan organisasi memang menjadi momen krusial yang rawan konflik. Perebutan kekuasaan, perbedaan visi, hingga benturan kepentingan personal seringkali menjadi pemicu utama. Sayangnya, tanpa mekanisme penyelesaian yang tepat, konflik internal berpotensi melumpuhkan organisasi dan merusak citra di mata publik.
Lantas, bagaimana seharusnya konflik internal organisasi diselesaikan? Pertama, kembalikan pada AD/ART. Setiap organisasi sejatinya telah memiliki aturan main internal yang mengatur mekanisme pemilihan dan penyelesaian sengketa.
Kedua, utamakan musyawarah,Pendekatan kekeluargaan dan dialog lintas basis perlu digalakkan sebelum memicu konflik berkepanjangan.
Ketiga, jika seluruh upaya internal gagal,Pengadilan Negeri dapat menjadi opsi ketika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, ada prinsip hukum penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu Upaya Penyelesaian Internal (Prinsip Ultimum Remedium). Pengadilan umumnya baru akan menerima gugatan setelah semua mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh organisasi (seperti yang diatur dalam AD/ART) telah ditempuh dan gagal.
Setelah melewati prasyarat di atas, tindakan-tindakan tertentu dalam konflik organisasi dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata .Perbuatan yang Dapat Digugat Kualifikasi Hukum & Penjelasan. Contoh,Seseorang mengklaim diri sebagai ketua dan mengatasnamakan organisasi, padahal kepengurusan yang sah adalah milik pihak lain .
Seperti pemecatan tidak sah atau klaim kepengurusan ilegal.
Posting Komentar