konsolidasi karyawan tamindo (sumber foto:Media FKI)
Cikarang, [3/03/2026] – Kabar duka datang dari industri manufaktur menjelang Hari Raya. PT Tamindo Permai Glass, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kaca, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga setelah adanya gugatan dari kreditur. Keputusan hukum ini langsung berimbas pada kelangsungan operasional perusahaan dan nasib 53 orang karyawan yang masih berjuang di dalamnya.
Kepailitan yang terjadi di bulan suci Ramadan ini menambah berat beban para pekerja. Pasalnya, selain mempertahankan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit, mereka juga tengah memperjuangkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi penyemangat sebelum Idul Fitri.
“Kami sangat terkejut dengan putusan ini. Di saat kami sedang berpuasa dan membutuhkan kepastian untuk keluarga, justru perusahaan dinyatakan pailit. Hak kami seperti THR dan pesangon belum jelas realisasinya,” ujar Sutaryanto, Ketua PUK FKI PT Tamindo Permai Glass, dengan nada prihatin.
Para karyawan kini berharap kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dapat segera menginventarisir aset perusahaan dan mengutamakan pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan hierarki kreditur yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan. Momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah ini justru diwarnai dengan kegelisahan akan hilangnya sumber penghidupan.
Serikat Pekerja FKI menyoroti sejumlah hak yang menjadi prioritas perjuangan, di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum direalisasikan, serta hak atas pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tak terhindarkan akibat kepailitan.
"Kami tidak tinggal diam. Serikat akan mendampingi anggota secara kolektif, termasuk berkoordinasi dengan kurator yang ditunjuk pengadilan. Undang-Undang telah mengatur bahwa hak pekerja merupakan utang yang diistimewakan dan harus didahulukan pembayarannya dari kreditur lain, kecuali kreditur separatis," ujar Angga Riswnto selaku bidang Hukum&Advokasi FKI
Pihak serikat berharap kurator dapat segera menginventarisasi harta pailit dan mengalokasikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai hierarki kreditur yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juncto UU Kepailitan . Perjuangan di bulan Ramadan ini menjadi ujian soliditas serikat dalam melindungi anggotanya dari dampak hukum korporasi.
“Tuntutan Kami hak karyawan dibayarkan. Ini soal perut keluarga, soal masa depan anak-anak kayawan. THR itu hak kami di bulan ini, dan pesangon adalah hak kami setelah di-PHK,sesuai putusan MK No.67/PUU-XI/2013 menjadi yurisprudensi hukum bahwa Hak hak Pekerja menjadi prioritas setelah perusahaan dinyatakan Pailit,” tutur Angga .
Di saat semua orang bersiap menyambut Lebaran, para pekerja ini justru harus berhadapan dengan birokrasi hukum. THR yang seharusnya menjadi hak mutlak di bulan puasa, serta pesangon akibat PHK, masih perlu proses untuk diperjuangkan.
Posting Komentar